Surabaya,- Kamtibmas wilayah merupakan tanggung jawab bersama guna menjaga stabilitas keamanan masyarakat di wilayah.
Hal ini di wujudkan oleh Koramil 0830-01/Krembangan yang melaksanakan pemasangan stiker pamflet tentang himbauan utk wajib lapor kepada tamu ataupun pendatang yang menginap/tinggal lebih dari 1 x 24 jam, hal ini guna mncegah dan mendeteksi dini tentang kemungkinan adanya hal negatif yang dpt mengganggu stabilitas keamanan yang dilakukan oleh oknum orang orang tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Danramil 0830-01/Krembangan Mayor Czi Muhammad Luthfi, SE menyampaikan bahwa "Koramil adalah satuan terdepan yang merupakan ujung tombak TNI AD di lapangan dimana satuan inilah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan melaksanakan tindakan persuasif sehingga apabila ada temuan tentang tindakan tindakan yang mengganggu stabilitas keamanan ataupun sejenisnya maka akan di lakukan penanganan secara kekeluargaan dengan mengedepankan jiwa Nasionalis Bhineka Tunggal Ika, tegasnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar