KORAMIL 0830/01 KREMBANGAN

Pages

Minggu, 26 November 2017

Babinsa bersama Tim Gabungan dan Statpol PP Krembangan Bersihkan Ribuan Ban Truk Bekas

Surabaya, Bintara Pembina Desa Koramil 0830/01 Krembangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Krembangan, didampingi anggota Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, Gartap III Surabaya, Kasi Tramtib Kelurahan dan Kasatgas Linmas, melaksanakan penertiban kurang lebih ribuan ban truk bekas yang berada di wilayah Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Kali ini penertiban dilaksanakan di dua tempat, yaitu, di Jl. Sidoluhur dan Jl. Kemayoran baru, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Dalam penertiban tersebut tim gabungan yang berjumlah kurang lebih 80 orang personel tersebut, berhasil mengangkut ribuan ban truk bekas berukuran besar sebanyak 24 truk angkutan, selama tiga hari di sepanjang area jalan tersebut.
Menurut Satpol PP Kecamatan Krembangan penertiban ini bertujuan guna penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 10 Tahun 2000, yang tertera pada Pasal 7 ayat 1 (f), Kecuali atas izin kepala daerah setiap orang atau badan dilarang, menggunakan bahu jalan, median jalan, jalur pemisah jalan, trotoar, dan bangunan perlengkapan lainnya yang tidak sesuai dengan fungsinya, dan juga Pasal 8.


Kasi Tramtib Kecamatan Krembangan AndiArvianto AP, M.Si, kordinator penertiban, saat dilokasi menjelaskan, bahwa kegiatan penertiban ini dalam rangka penegakan Perda no 10 tahun 2000, untuk pengembalian fungsi jalan.
"Penertiban ini juga atas dasar surat pemberitahuan yang sudah disampaikan sebanyak dua kali oleh Satpol PP Kota Surabaya, tertanggal 29 Oktober dan 8 November 2017, dan juga telah dilakukan sosialisasi terhadap pemilik ban bekas tersebut," tegasnya.
Lanjut Andi, pihaknya sebelumnya juga sudah menghimbau, agar ban bekas yang ada di sepanjang jalan ini segera di pindahkan, namun mereka pemilik ban bekas tersebut tidak menghiraukannya.
       "Akhirnya kita lakukan tindakan tegas dengan mengangkut seluruh ban bekas yang ada di sepanjang jalan ini, dan selanjutnya ban bekas tersebut kita bawa ke gudang di Jl. Tanjungsari, menggunakan truk milik Pemkot dan Satpol PP Kota Surabaya sebanyak 24 kali angkut selama tiga hari, dengan bantuan alat berat forklif," jelas Andi Arvianto, AP. M.Si, Kasi Tramtib Kecamatan Krembangan. Salah seorang warga saat melihat penertiban tersebut, mengatakan, bahwa ban bekas itu memang membuat risih warga, karena tumpukan ban tersebut disinyalir dapat menjadi sarang tikus dan sarang nyamuk.
        "Sekarang lagi musim hujan, jadi tumpukan ban bekas tersebut, ditakutkan bisa menimbulkan berbagai macam penyakit, terutama nyamuk demam berdarah," ujar warga sekitar

0 komentar:

Posting Komentar